; charset=UTF-8" /> Buronan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Hadir di Pengadilan - | ';

| | 5,056 kali dibaca

Buronan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Hadir di Pengadilan

Inilah Sinar, buronan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang hadir di PN Tanjungpinang, Rabu (16/08).

Inilah Sinar, buronan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang hadir di PN Tanjungpinang, Rabu (16/08).

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Nama Sinar (32) sudah tidak asing lagi di dunia penyalahgunaan narkoba. Setidaknya terdapat 3 kasus narkoba yang diusut Satres Narkoba Tanjungpinang, dimana nama Sinar disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Anehnya, Rabu (16/08) siang, Sinar terlihat hadir di persidangan di PN Tanjungpinang menjadi saksi untuk terdakwa Jefri.

Sinar yang disebut DPO dalam kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Dwi Bintoro dan Risdawati, ternyata juga menjadi terdakwa dalam sindikat jaringan narkoba Bang Jefri alias (BJ) yang ditangkap Satnarkoba Polres Bintan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Gustian SH disebutkan, Sinar, wanita bertubuh ramping kelahiran Serasan ini ditangkap Satnarkoba Polres Bintan pada Senin, 02 April 2016 di Perumahan Bukit Raya gang Malaka, Tanjungpinang.

Penangkapan Sinar berdasarkan pengembangan dari ditangkapnya Suhudin alias Suud (displit) yang ditangkap bersama 2 paket narkoba jenis sabu seberat 2,38 gram. Dimana Suud mengaku membeli narkoba tersebut dari BJ alias Bang Jefri alias Jefri Saragih (displit). Dimana, Sinar menjual kembali narkoba tersebut ke Sutrisno (displit).

Perbuatan terdakwa Sinar dijerat melaanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 junto pasal 132 ayat (1) UU yang sama. Atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 junto pasal 132 ayat (1l UU yang sama.

Risdawati dan Dwi Bintoro dijumpai radarkepri.com beberapa saat sebelum di vonis di PN Tanjungpinang membenarkan kenal dengan Sinar yang dihadirkan ke persidangan.”Sudah kenal lama bang, sejak jadi wasit bola di hotel Mutiara lagi.”ucap Risdayanti yang dihukum 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara itu. Dwi Bintoro dala  surat dakwaan disebutkan membeli narkoba jenis sabu dari Sinar dan ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 17 Agu 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek