; charset=UTF-8" /> BP2TPM Tak Mendukung Penghargaan Akuntabilitas Kinerja - | ';

| | 1,349 kali dibaca

BP2TPM Tak Mendukung Penghargaan Akuntabilitas Kinerja

Seorang warga Tanjung Unggat menunjuk limbah pembuangan penampungan barang bekas yang dibuang sembarangan.

Seorang warga Tanjung Unggat menunjuk limbah pembuangan penampungan barang bekas yang dibuang sembarangan.(foto by serly mariyani,radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kinerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Tanjungpinang terkesan tidak professional dan menutup-nutupi akses informasi untuk publik. Terutama ketika media ini meminta data jumlah tempat penampungan barang bekas yang diterbitkan, Rabu (29/01) lalu.

Hal ini tentu saja menjadi kontra produktif  dan membuat warga bertanya makna penghargaan akuntabilitas kinerja yang diterima Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH, beberapa hari lalu.

Rabu 29 Januari 2014 lalu, Radar Kepri bertandang ke kantor BP2TPM  Kota Tanjungpinang di Jl Jendral Ahmad Yani, kilometer 5. Kedatangan media ini guna meminta data jumlah penimbunan barang bekas di kota Tanjungpinang sesuai dengan saran seorang pegawai BLH  Tanjungpinang.”Temui Riva di bagian sekretaris BP2TPM Kota Tanjungpinang.”saran staf BLH tersebut.

Radar Kepri tiba di kantor BP2TPM Kota Tanjungpinang  sekitar pukul 09 23 Wib, kemudian diminta menunggu oleh pegawai BP2TPM)Kota Tanjungpinang, Andhini Fitriana. Namun terlihat raut wajah Pegawai Negeri Sipil (PNS) seakan-akan takut dan menunjukkan roman kuarang bersahabat ketika mengetahui yang datang wartawan. Sekitar 2 jam menunggu, Radar Kepri bertanya kembali. Anehnya, PNS tersbeut minta untuk datang lagi setelah jam makan siang.

Radar Kepri berusaha menunggu dan meminta buku tamu sebagai bukti media ini sudah berupaya mengkonfirmasi pejabat terkait di lingkungan BP2TPM Kota Tanjungpinang. Anehnya, PNS tersebut tidak memberikan, terkesan pegawai BP2TPM alergi dengan media.

Ulah PNS ini tentu saja bertentangan Perda tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g  yang berisi.”Tugas BP2TPM membantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan melaksanakan kebijakan daerah, koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan.”

Saat Radar Kepri menanyakan perizinan penimbunan barang bekas, BP2TPM melempar ke BLH. Di konfirmasi terkait masalah surat izin usaha penimbunan barang bekas, kepala BLH Tanjungpinang,  H Gunawan Grounimo mengatakan.”Surat izin usaha dan HO di urus oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM).”katanya.

Penimbunan lahan di Tanjung Unggat yang tidak mengantongi ijin dari dinas terkait,

Penimbunan lahan di Tanjung Unggat yang tidak mengantongi ijin dari dinas terkait namun tak kunjung ditindak sesuai dengan UU LH, (foto by serly mariyani,radarkepri.com).

Media ini kemudian menkonfirmasikan dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM). Ternyata penimbunan barang bekas tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat izin gangguan (HO). Mulyadi, Kasubid IMB dan HO mengatakan.”Izin perluasan usaha pak Sudi di Tanjung Unggat tidak ada.”katanya.

Kemudian Mulyadi menegaskan.”Masalah ini akan dikoordinasikan ke BLH untuk mengambil langkah berikutnya.”tambah Mulyadi.

Pada kesempatan terpisah kepala bidang Perizinan Tertentu BPPTPM Kota Tanjungpinang, Hendri menyampaikan.”Hal itu akan segera ditindaklanjuti, apabila meresahkan warga Tanjung Unggat dihimbau menyampaikan keluhanan melalui surat pengaduan warga.”saran Hendri.

Namun sampai hari ini, belasan penimbunan barang bekas yang mencemari lingkungan dan diduga limbahnya mengandung B3 (Berbahay, Beracun, Berbau) tak kunjung ditindak tegas. Kakansatpol Kota Tanjungpinang, Surjadi MT hanya berjanji, alias NATO (No Action Talk Only).

Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH, sepertinya harus mengevaluasi kinerja dua pejabatnya ini. Karena terkesan kurang mendukung visi dan misi walikota. Dan terindikasi “lecehkan” piagam penghargaan akuntabilitas kinerja yang diterima Walikota Tanjungpinang. (serly mariyani)

Ditulis Oleh Pada Sel 04 Feb 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek