; charset=UTF-8" /> Besok, 25 September 2014 Kundur Resmi Jadi Kabupaten - | ';

| | 1,493 kali dibaca

Besok, 25 September 2014 Kundur Resmi Jadi Kabupaten

Abdul Malik

Abdul Malik, Dewan Penyantun sekalian Dewan Pembina BP2K3,

Kundur, Radar Kepri-Mekanisme pengesahan Kabupaten Kepulauan Kundur (KKK)  sebenarnya melalui beberapa tahapan,  tanggal 25 September 2014 akan menjadi ajang terakhir. Karena melalui Rapat Paripurna Daerah Otonomi Baru(DOB) oleh DPRI, maka Kundur akan sah menjadi sebuah Kabupaten baru.

Demikianlah penyampaian Drs  Abdul Malik sebagai Dewan Penyantun sekalian Dewan Pembina BP2K3 kepada awak media ini (15/9) lalu. Malik menambahkan.”Informasi ini didapat langsung dari salah satu wakil Ketua II dari  Komisi  II  anggota DPRI  “Arif Wibowo” digedung Nusantara  Baru senayan Jakarta (11/9). Karena Komisi II inilah akan menggelar Rapat Paripurna Daerah Otonomi ini pada tanggal 25 september ini.”terangnya.

Disisi lain, menurut Malik.”Kundur memang sudah sewajarnya menjadi sebuah kabupaten, dengan PAD sebesar Rp 80 miliar pertahun sebelumnya, dan optimis setelah menjadi kabupaten PAD dalam setahun akan menjadi Rp 300- Rp 400 miliar pertahun.”ungkap malik.

Sementara ditempat terpisah, 6 kecamatan dan 26 Desa serta 6 kelurahan yang tergabung akan membentuk sebuah kabupaten Kepulauan Kundur diantaranya, Kecamatan Kundur,Kundur Utara, Kundur Barat, Belat dan Ungar serta Durai beberapa warga keterlibatan sebagai unsur BPD Desa serta Ketokohan Kecamatan akan diberangkatkan ke Jakarta untuk menghadiri dan melihat secara langsung Paripurna ini.

Informasi yang didapat oleh media ini, pada tanggal 22 September 2014i warga yang diberangkatkan ke Jakarta, Senayan  ada 17 warga yang dibayar tranportasi untuk pergi dan pulang oleh Malik secara pribadi. Akan tetapi warga Kundur dan simpatisan diperkirakan ada 300-an warga ke Jakarta dengan biaya pribadi masing-masing.

Dan memungkinkan akan dibuat acara syukuran jika memang Kundur akan menjadi kabupaten. Ketika disinggung siapa yang akan menjadi Pejabat Bupati sementara (PJS) untuk kabupaten kepulauan Kundur,  Malik menjawab.”Belum tahu,  itu adalah hak Gubernur untuk menunjuk siapa, yang jelas sesorang  Pegawai Negeri  Sipil (PNS) yang telah sesuai, baik golongan kepangkatan maupun eselon.”jawab Malik. (suhendri)

Ditulis Oleh Pada Rab 24 Sep 2014. Kategory Karimun, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek