Berkas Dua Tersangka “Tikus” Masjid Telah Lengkap
Bintan, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) telah menyatakan berkas tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Jami’atul Auli di Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan lengkap. Kejaksaan masih menunggu penyidik pembantu di Polres Bintan untuk melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kajari Tpi) ketika dijumpai Radar Kepri, Selasa (08/07) diruang kerjanya.”Berkas dugaan korupsi pembangunan Masjid dengan dua tersangka sudah kita nyatakan lengkap (P21) sejak Rabu (02/07) lalu.”kata Kajari.
Namun, sampai Selasa (08/07) pihaknya belum menerima penyerahan tersangka dan baran bukti dari Polres Bintan.”Kita tunggu saja, kapan kedua tersangka dan barang bukti akan diserahkan.”sebut Kajari.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Bintan telah menetapkan tersangka terhadap ketua Yayasan Al-Anshar, Yusrizal Efendi (45), namun pegawai honorer di kantor Camat Telok Sebong ini belum dikenakan penahanan. Kemudian tersangka atas nama Zainal Arifin (47), wakil ketua yang berperan sebagai bendahara di Yayasan Al Anshar. Akibat ulah “tikus” Masjid ini,negara, dalam hal ini APBD Bintan dirugikan sebesar Rp 147 juta, sesuai dengan audit BPK Perwakilan Kepri di Batam.
Tersangka Yusrizal dan Zainal Arifin dijerat polisi melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 9 junto 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana junto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Surat penetapan pemberitahuan dinyatakan lengkapnya berkas atas nama tersangka Yusrizal di kirim pada Kapolres Bintan pada 02 Juni 2014 dengan nomor B-897/N.10.10/Ft.1/07/2014. Sedangkan untuk tersangka Zainal Arifin dinyatakan P21 dengan surat nomor B-896/N.10.10/Ft.1/07/2014.(irfan)