; charset=UTF-8" /> Bendahara LSM BP Migas Akui Tak Laksanakan Tugasnya - | ';

| | 1,333 kali dibaca

Bendahara LSM BP Migas Akui Tak Laksanakan Tugasnya

Erianto, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.

Erianto, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi dana hibah yang diberikan secara berturut-turut ke LSM BP Migas kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Jumat (16/09). Dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Terdakwa pertama yang didengarkan keterangannya adalah Erianto, bendahara LSM BP Migas sejak tahun 2010. Wakil rakyat dari Partai Demokrat di DPRD Provinsi Kepri ini menjabat bendahara sampai tahun 2012.”Saya mundur sebagai bendahara setelah terpilih sebagai ketua KNPI Natuna.”kata Erianto.

Dijelaskan Erianto, pada APBD Murni tahun 2011 LSM BP Migas menerima sebesar Rp 200 juta dan ABPD Perubahan Rp 2,4 Miliar dan APBD 2012 menerima Rp 1,35 miliar dan tahun 2013 sebanyak Rp 500 juta.”Pencairan pertama di APBD murni sebanyak Rp 100 juta. Laporan pertanggungjawaban dan semua uang diserahkan pada ketua, M Nazir (displit).”kata Erianto.

Pada tahun 2011 LSM BP Migas mendapat anggaran sebesar Rp 2,4 dengan 3 kali pencairan, masing-masing Rp 800 juta.”Ketua cairkan kemudian diserahkan ke rekening saya. Saya serahkan ke Imalko Rp 240 juta. Kemudian Rp 170 juta untuk pembayaran hutang. Kemudian pencairan ke dua untuk pembayaran DP Mobil Rp 200 juta. Dimana Rp 100 juta diserahkan ke pak Imalko, Rp 70 juta diserahkan ke Silaen dan Rp 30 juta untuk ketua.”jelas Erianto.

Kemudian pencairan ke 3 ditahun 2011.”Semua diserahkan ke Ketua.”katanya. Selanjutnya, tahun 2012, semua uang hibah sebesar Rp 1,35 Miliar untuk operasional LSM BP Migas selama tahun 2012. Menjawab pertanyaan hakim, apakah bersedia mengembalikan kerugian negara.”Insya Allah. Tapi saya, tak tahu harus mengembalikan berapa.”kata Erianto.

Mengenai uang yang masuk kerekeningnya, Erianto mengaku tidak mendapatkan keuntungan apa-apa.”Tak mungkin tak ada keuntungan yang saudara dapatkan dari LSM BP Migas. Bisa saja jadi kendaraan politik.”sebut salah seorang hakim. Selaku bendara di LSM BP Migas,

Erianto mengakui tidak melaksanakan tugas dan kewajibanya.”Karena ketua bilang, dia yang handel semua.”kata Erianto. Hingga berita ini dimuat, pukul 13 45 Wib, persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Erianto masih berlangsung.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 16 Sep 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek