Belasan Pejabat Pemprov Kepri Diperiksa Kejati
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri telah memeriksa belasan pejabat dilingkungan Pemprov Kepri terkait dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak diserahkan Pemprov Kepri sejak tahun 2014 dan 2015 ke pemko/pemkab.
Hal ini disampaikan Kajati Kepri, Andar Perdana Widiastono SH MH melalui Kasi Penkum Wiwin Iskandar SH menjawab konfirmasi radarkepri.com diruang kerjanya, Kamis (28/07).”Kita masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) mendalami kasus DBH itu. Sudah belasan oranf yang dimintai keterangan.”kata Wiwin Iskandar SH.
Ditambahkan Wiwin Iskandar SH.”Temuan BPK yang disampaikan pada 2016 untuk anggaran 2015 juga sudah didapat. Tapi kita sedang mendalami penyebab tidak disalurkannya dana DBH non migas itu ke kabupaten/kota yang ada di Kepri.”jelasnya.(irfan)
masyarakat kabupaten kota yang memiliki kendaraan bermotor sudah patuh untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui dispenda prop kepri…tap oleh pemerintah prop kepri dana tersebut tidak disalurkan kembali kepada kab kota sebagai daerah penghasil..dengan berbagai alasan..amburadul pengelolaan keuangan daerah prop kepri
Yang paling bertanggung jawab adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKAD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah PPKD yg paling bertanggung jawab
dipanggil sambil ngopi2 aja kita….biasalah.nanti kita bayar kok ke kab kota hanya kesalahan administrasi
Ass. Wr. Wb.
Dalam hal ini saya hanya minta kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau agar menindak tegas “oknum” yang telah menyalahguanakan kewenanangannya Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Kepulauan Riau yang tidak diserahkan kepada Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten. Efek yang dirasakan akibat hal tersebut sangatlah banyak.
SAYA DUKUNG KINERJA KEJAKSAAN. MAJU TERUS PANTANG MUNDUR!!!!!