; charset=UTF-8" /> Belasan Pejabat Pemprov Kepri Diperiksa Kejati - | ';

| | 3,448 kali dibaca

Belasan Pejabat Pemprov Kepri Diperiksa Kejati

Wiwin Iskandar SH, Kasi Penkum Kejati Kepri.

Wiwin Iskandar SH, Kasi Penkum Kejati Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri telah memeriksa belasan pejabat dilingkungan Pemprov Kepri terkait dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak diserahkan Pemprov Kepri sejak tahun 2014 dan 2015 ke pemko/pemkab.

Hal ini disampaikan Kajati Kepri, Andar Perdana Widiastono SH MH melalui Kasi Penkum Wiwin Iskandar SH menjawab konfirmasi radarkepri.com diruang kerjanya, Kamis (28/07).”Kita masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) mendalami kasus DBH itu. Sudah belasan oranf yang dimintai keterangan.”kata Wiwin Iskandar SH.

Ditambahkan Wiwin Iskandar SH.”Temuan BPK yang disampaikan pada 2016 untuk anggaran 2015 juga sudah didapat. Tapi kita sedang mendalami penyebab tidak disalurkannya dana DBH non migas itu ke kabupaten/kota yang ada di Kepri.”jelasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 28 Jul 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

5 Comments for “Belasan Pejabat Pemprov Kepri Diperiksa Kejati”

  1. Muhammad Yusuf

    masyarakat kabupaten kota yang memiliki kendaraan bermotor sudah patuh untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui dispenda prop kepri…tap oleh pemerintah prop kepri dana tersebut tidak disalurkan kembali kepada kab kota sebagai daerah penghasil..dengan berbagai alasan..amburadul pengelolaan keuangan daerah prop kepri

  2. Yang paling bertanggung jawab adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKAD)

  3. Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah PPKD yg paling bertanggung jawab

  4. dipanggil sambil ngopi2 aja kita….biasalah.nanti kita bayar kok ke kab kota hanya kesalahan administrasi

  5. Fikri "The Backyardigans"

    Ass. Wr. Wb.
    Dalam hal ini saya hanya minta kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau agar menindak tegas “oknum” yang telah menyalahguanakan kewenanangannya Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Kepulauan Riau yang tidak diserahkan kepada Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten. Efek yang dirasakan akibat hal tersebut sangatlah banyak.
    SAYA DUKUNG KINERJA KEJAKSAAN. MAJU TERUS PANTANG MUNDUR!!!!!

Komentar Anda

Radar Kepri Indek