; charset=UTF-8" /> Begini Modus Penyeludup 2 Kilogram SS Tangkapan BC - | ';

| | 1,433 kali dibaca

Begini Modus Penyeludup 2 Kilogram SS Tangkapan BC

Tersangka AM yang membawa narkoba jenis SS ketika ditangkap BC Tanjungpinang.

Tersangka AM yang membawa narkoba jenis SS ketika ditangkap BC Tanjungpinang, Rabu (25/02).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Seorang penyeludup Narkoba enis Sabu-Sabu  (SS) seberat, 2, 053 Kg, AM (35) Warga Negara Indonesia (WNI) dengan paspor terbitan kota Batam tertunduk lesu ketika digiring petugas Bea dan Cukai KPBC Type Madya Pabean B Tanjungpinang,  ke ruangan Rapat Utama (Rupatama) Bea Cukai Tanjungpinag, Kamis (26/02).

Menurut Kepala Bea dan Cukai KPBC Type Madya Pabean B Tanjungpinang, Hilman Satria ketika jumpa Pers dirupatam kantor BC tersebut, Kamis (26/02) mengatakan.”Pada Rabu (25/02) sekitar pukul 19 15 WIB petugas berhasil menangkap AM yang menyeludupkan Narkotika jenis SS seberat 2, 053 kg dari Pelabuhan Stulang Laut Malaysia dengan Tansportasi laut Kapal Feri MV Marina Syahputra.”Katanya.

Terkait dengan modus pelaku, Hilman Satria menjelaskan.”Pelaku membawa barang haram tersebut, dengan modus meletakan barang dalam 2 buah mangkok Milamin warna putih dan dibungkus dengan Plastik.”Jelas Hilaman Satria yang akrab disapa Hilman.

Kemudian lanjut Hilman.”Terungkapnya kasus ini, karena setiap kapal penumpang dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan X-Rai. Setelah dilakukan pemeriksaanan di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, ternyata, barang bawaan penumpang terdeteksi oleh X-Rai, pelaku langsung kita amankan bersama Barang Bukti (BB).” terang Hilman.

Hilman juga menambahkan.”Selama kurun waktu 2 bulan terakhir 2015, pihak Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyeludup Narkoba dari Pelabuhan Stulang Laut Malaysia sekitar seberat 4 kilo gram SS.”Tambah Hilma terkait dengan pasal yang dikenakan kepada pelaku.

Hilman memaparkan.”Tersangka dijerat melanggar Undang-undang (UU) Nomor 23/2002 tentang Narkotika, Pasal 102 huruf e UUD Nomor 17 Tahun 2006 karena menyembunyikan barang Impor secara illegal.”ungkap Hilman.

Pantauan Radar Kepri dilapangan, selama 3 bulan terakhir ini “jatah” Narkotika jenis SS untuk Bea dan cukai Tanjungpinang hanya sekitar 2 kg untuk sekali tangkap.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 26 Feb 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek