; charset=UTF-8" /> Begini Kronologis Terungkapnya Korupsi DPID Anambas - | ';

| | 3,108 kali dibaca

Begini Kronologis Terungkapnya Korupsi DPID Anambas

Aspidsus Kejati Kepri, Yulianto SH MH ketika menggelar konfrensi pers penetapan Efian dan Wili Indra sebagai tersangka korupsi DPID Anambas.

Aspidsus Kejati Kepri, Yulianto SH MH ketika menggelar konfrensi pers penetapan Efian dan Wili Indra sebagai tersangka korupsi DPID Anambas.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi uang sisa DPID Anambas berawal dari dipangkasnya transfer dana dari Departemen Keuangan (Depkeu) RI ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Anambas (KKA). Pemotongan transfer mencapai Rp 4,8 Miliar itu membuat Bupati Anambas, Drs H Tengku Muhtarudin, kaget. Orang nomor 1 di Anambas ini beregerak cepat dengan mengirimkan surat ke Depkeu RI mempertanyakan penyebab potongan.

Hal ini disampaikan sumber radarkepri.com yang dijumpai di Tanjungpinang, Kamis (28/05).”Pihak Depkeu kemudian menjawab dan menjelaskan, pemotongan terjadi karena ada sisa dana yang belum dikembalikan ke rekening Depkeu.”terang sumber yang meminta namanya tidak mau ditulis.

Tengku sapaan Drs H Tengku Muhtarudin kemudian memanggil seluruh pihak yang terlibat penyebab pemotongan dana tersebut. Sehingga ditemukanlah sisa uang DPID sebesar Rp 4,8 yang tidak disetorkan ke rekening Depkeu RI oleh Surya Darma Putra SE, yang saat ini telah jadi tersangka.”Ketika Bupati memanggil Surya dan Handa, Bupati memberi waktu dua bulan agar uang itu dikembalikan. Kalau lewat dari dua bulan, siap-siap saja kalian berusan dengan jaksa.”ucap sumber mengulang ucapan Drs H Tengku Muhtarudin.

Waktu itu, lanjut sumber.”Keduanya menyatakan akan mengembalikan, ada surat pernyataan dari Surya untuk mengembalikan. Tapi sudah dua bulan tak kunjung dikembalikan juga, sehingga tim Kejati turun ke Anambas.”kata sumber.

Hebatnya, ketika tim penyidik Satgasus turun dan memeriksa sejumlah pihak terkait dalam kasus DPID Anambas.”Dia (Surya) tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati tanpa alasan yang jelas. Barulah, ketika dipanggil ke kantor Kejati Kepri, Surya memenuhi panggilan.”jelas sumber.

Masih sumber yang menyebutkan.”Uang itu ditransfer Surya ke rekening Depkeu, tapi dua angka pada bagian belakang direkening Depkeu itu dihilang dua digit-nya. Sehingga dana itu masuk dan kembali ke rekening BNI 46 Cabang Pembantu Terempa atas nama Marzuki.”terang sumber.

Yang mengherankan, lanjut sumber.”Seharusnya, begitu uang batal terkirim dan masuk ke rekening simpanan sementara (simsem) dilaporkan ke atasan. Namun, atas perintah Surya dan kerjasama dengan Handa (kacab pembantu BNI 46 Terempa, red) uang itu dicairkan.”beber sumber.

Selanjutnya, uang tersebut menyebar ke beberapa orang, diantaranya Efian sebesar Rp 1,6 Miliar dan Wili Indra sebanyak Rp 1 Miliar.”Diduga ada juga ke Handa, besarnya sekitar Rp 800 juta dan beberapa orang PNS dan PTT serta pihak swasta.”tutup sumber.

Benar atau tidak uraian yang diungkapkan sumber itu, tentu saja akan diketahui ketika persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang.

Satu hal lagi, hingga hari ini belum diketahui siapa atasanya Surya yang memerintahkan pencairan dan mendistribusikan uang tersebut. Tentunya, orang itu memiliki kewenangan, kekuasaan dan otoritas untuk mengendalikan uang tersebut. Pejabat inilah yang belum terungkap ke publik, semoga saja semua yang terlibat disikat tim Satgasus Kejati Kepri.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 28 Mei 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

3 Comments for “Begini Kronologis Terungkapnya Korupsi DPID Anambas”

  1. Setiap daerah penerima dana diatur melalui peraturan mentri keuangan beserta petunjuk penggunaannya, termasuk tata cara pengembalian sisa lebih ( khusus untuk dppid ). Bahkan sebelumnya dilakukan pertemuan dg pihak kementrian keuangan (sesuai dengan pembagian wilayah ). Yg jelas tidak ada keinginan dari pihak pemda anambas untuk mematuhi peraturan menteri keuangan tsb. Kalau nggak percaya tanyakan pada pejabat yg mengikuti pertemuan pada saat pembagian peraturan mentri keuangan tersebut

  2. Lame betol tuntasnye…yg tersangkut kasus sdh diperiksa dri PNS smpai PTT tp sampai hari ini blm jg kelar2 tunggu apalagi pak jaksa..cpt selesai kasus yg ini cepat jg lanjut kekasus yg lainnya….

  3. pangeran matahari

    banyak kasus, tp yg selesai sampai vonis, mane wak?

Komentar Anda

Radar Kepri Indek