; charset=UTF-8" /> Bareskrim Tangkap Penebar Kebencian di Sei Lekop - | ';

| | 774 kali dibaca

Bareskrim Tangkap Penebar Kebencian di Sei Lekop

Mustafa Kamal saat diperiksa di unti Tipiter Polresta Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian (Bareskrim Mabes) Polri dibantu Polres Tanjungpinang dikabarkan menangkap Mustafa Kamal di Sei Lokap, Bintan, Kamis (22/02).

Penangkapan MK berdasarkan laporan polisi LP-B/144 VIII/2017/Kepri atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah menggelar penyelidikan berdasarkan LP, bukti-bukti serta hasil pemeriksaan dari ahli bahasa, keterangan saksi, konten yang disebarkan.
Diduga terdapat unsur penghinaan terhadap Suku, Ras dan Agama (Sara) dan pencemaran nama baik Presiden.
Mustafa Kamal dilaporkan Suaib, pada 18 Agustus 2017, karena MK memposting kalimat yang menghina serta ujaran kebencian terhadap etnis Tionghoa, Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi, Presiden kelima Megawati, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Partai Nasdem Surya Paloh, Menko Polhukam Wiranto.
Postingan Mustafa Kamal jadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet. Belakangan Mustafa Kamal kembali memostingkan ujaran kebencian melalui akun Google Plus, tentang penghinaan terhadap keluarga mantan Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah dan konten berunsur SARA.
Laporan pertama belum usai, polisi kembali menerima laporan serupa semalam, oleh pemberi kuasa dari pak Lis Darmansyah ke pelapor Billy Apriansyah.
Polisi menjerat Mustafa Kamal melanggar Pasal 45 A ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang 2008 tentang ITE.
Saat ini, Mustafa Kamal masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Tipiter Polres Tanjungpinang. Diprediksi Mustafa Kamal akan ditahan mengingat berkasnya sudah hampir dilengkapi penyidik.(irfan)
Ditulis Oleh Pada Kam 22 Feb 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek