; charset=UTF-8" /> Bantuan Tiga Unit Generator di Siantan Tak Berguna - | ';

| | 987 kali dibaca

Bantuan Tiga Unit Generator di Siantan Tak Berguna

Menguak Dugaan Korupsi di Anambas (5)

Kantor Camat Siantan

Tanjungpinang, Radar Kepri-Temuan hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Tahun 2010 lalu Bagian 5 tentang kelebihan pembayaran pada 3 (tiga) pengadaan rumah mesin Generator sebesar Rp10 796 624 07 dan satu rumah Generator tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan

Pada tahun anggaran 2010 dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupatan Kepulauan Anambas melaksanakan pengadaan rumah mesin Generator pada 3 Kecamatan yaitu, Kecamatan Siantan Tengah, Kecamatan Siantan Selatan dan Kecamatan Siantan Timur.

Pengadaan tersebut, didasarkan atas pelaksanaan pengadaan jaringan listrik di Perdesaan yang menggunakan mesin Generator sebagai sumber Listrik. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen Owner Estimate (OE) kontrak perjanjian pengadaan rumah mesin Generator dan cek fisik diketahui sebagai berikut, (a).Kelebihan bayar sebesar Rp 638 610 73 di Kecamatan Siantan Timur. Selanjutnya, kontrak perjanjian Nomor 02/Rumah mesin/ESDM/2010 tanggal 10 Desember 2010 senilai Rp 94 700 000 00 pemenang lelang/pelaksanaan CV Putra Batu Belah Abadi. Jangka waktu pelaksanaan 20 hari kelender atau, mulai tanggal 10 S,d 29 Desember 2010 dengan masa pemeliharaan 180 hari kelender. Pekerjaan telah selesai 100% berdasarkan berita acara sera Serah terima pekerjaan No 04/BA STP/Rumah Mesin/ESDM/2010 tanggal 17 Desember 2010 dan telah dibayarkan sesuai SP2D N 6016/SP2D/LS/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010. Berdasarkan cek fisik tanggal 12 Maret 2010 antara tim Pemeriksa BPK RI besama dengan PPTK dan pengawas Laporan Dinas ESDM diketahui bahwa, terdapat kelebihan bayar atas pekerjaan pembangunan rumah mesin generator di Kecamatan Siantan Tengah sebesar Rp 2 638 610 73. (Rp1 969 046 23. Rp669 564 50) Rincian kelebihan bayar sebesar Rp2 638 610 73 di kecamatan Siantan Tengah lihat pada lampiran 2.3.

(b) Kelebihan bayar sebesar Rp 2 638 610 73 di Kecamatan Siantan Selatan dengan Kontrak perjanjian Nomor 03/Rumah Mesin/ESDM/2010 tanggal 10 Desember 2010 senilai Rp 89 750 000 00. Pemenang lelang/pelaksana CV Jaya Natuna jangka waktu pelaksanaan 20 hari kelender atau mulai tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2010 dengan masa pemeliharaan 180 hari kelender. Pekerjaan telah selesai 100% berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan Nomor 04/BA STP/ Rumah mesin/ESDM/2010 tanggal 17 Desember 2010 dan telah dibayar semua SR2D No 6014/SP2D/LS/VII/2010 tanggal 23 Desember 2010. Sementara, berdasarkan cek fisik tanggal 12 Maret 2010 antara tim pemeriksa BPK RI bersama dengan PPTK dan pengawas lapangan Dinas ESDM diketahui bahwa terdapat kelebihan bayar atas pekerjaan pembangunan rumah mesin generator di kecamatan Siantan Selatan sebesar Rp2 638 610 73. (1 969 046 23 + Rp669 564 50) Rincian kelebihan bayar sebesar Rp2 638 610 73 di kecamatan Siantan Selatan lihat pada lampiran 2.3.

(c) Kelebihan bayar sebesar Rp5 519 402 61 di kecamatan Siantan Timur dan pembanguna rumah mesiator tersebut tidak dapat dimafaatkan Kemudian, kontrak perjanjian Nomor 01/rumah mesin/ESDM/2010 tanggal 10 Desember 2010 senilai Rp94 750 000 00 Pemenang lelang/pelaksana CV Putra Batu Belah Abadi. Jangka waktu pelaksanaan 20 hari kelender atau mulai tanggal BA/.STP/Rumah mesin/ESDM/2010 tanggal 17 Desember 2010 dan telah dibayarkan sesuai SP2D No 6015 /SP2D/LS/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 Berdasarkan cek fisik tanggal 12 Maret 2010 antara tim pemeriksa BPK RI bersama dengan PPTK dan pengawas lapangan Dinas ESDM diketahui bahwa, terdapat kelebihan bayar atas pekerjaan pembengunan rumah mesin generator di Kecamatan Siantan Timur sebesar Rp5 519 402.61 (Rp1 969 046 23 + Rp669 564 50 + Rp 1 007 694 74 + Rp1 873 097 14) Rincian kelebihan bayar sebesar Rp2 638 610 73 di kecamatan Siantan Timur lihat pada lampiran 2.3.

Hasil cek fisik selajutnya pada tanggal yang sama di ketahui bahwa pengumuman rumah mesin generator di kecamatan Siantan Timur berada pada lokasi yang tidak terjangkau atau sulit dalam pengoperasian dan pengawasan mesin generator karena pembangunan rumah mesin tersebut, jauh dari lakasi masyarakat kecamatan Siantan Timur.

Berdasarkan keterangan secara lisan PPTK Dinas ESDM bahwa pembangunan tersebut memang tidak sesuai rencana lokasi awal. Dengan demikian pembangunan rumah mesin generator di kecamatan Siantan Timur tidak dapat dimafaatkan. Kemudian pemeriksaan selanjutnya terhadap OE/HPS atas 3 pekerjaan tersebut diatas diketahui bahwa pembuatan OE/HPS yang dibuat oleh panitia pengadaan tidak berdasarkan spesifikasi dan survei lapangan yang akurat khususnya pada pekerjaan pemasangan dinding1/2 bata yang menggunakan bata 70 buah per M2. Seharusnya menggunakan batako 28 buah per M2, berdasarkan Survei pekerjaan bangunan di Kabupaten Anambas bahwa pada umumnya pekerjaan pemasangan diding menggunakan batako bukan Bata) Kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan (a) Perjanjian kontrak kerja No 01 02 03/Rumah Mesin/ESDM/2010 tanggal 10 Desember 2010. 1 Pasal5 poin b yang menyatakan pihak kedua wajib melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja konstruksi harga satuan, sampai diterima dengan baik oleh pihak pertama.( 2) Pasal 6 poin (a) yang menyatakan pihak ke satu wajib membayar kepada pihak kedua atas pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan berdasarkan hasil pengukuran, harga satuan pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuitansi dan harga.

Selanjutnua, Keputusan Presiden Rebuplik Indonesia RI Nomor 80 tahun 2013 tentang, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta: 1) Pasal 30 ayat (3) yang menyatakan kontrak harga satuan adalah. Kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsure pekerjaan dengan sefesikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaan masih bersifat perkiraan sementara, dengan pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa. (2) Pasal 3 poin b menetapkan bahwa pengadaan Barang/jasa dilingkungtan instansi pemerintah, wajib dilaksanakan dengan prinsip efektif, berate pengadaan Barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah diteapkan dan dapat memberikan mafaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. C.Lampiran 1 Bab 1 konsolidasi kepres 80 tahun 2003 dan perubahan tentang pedoman pelaksanaan Pengadan Barang/jasa pemerintah huruf E poin 1 yang menyatakan perhitungan HPS harus dilakukan dengan cermat, dengan menggunakan data dasar dan mempertimbangkan diantaranya: analisa harga satuan pekerjaan yang bersangkutan, perkiraan perhitungan biaya oleh konsultan/enginer estimate (EE) dan informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi tersebut mengakibatkan: a.indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp10 796 624 07 (Rp2 638 610 73 +Rp2 638 610 61) (b).Pembangunan rumah mesin generator tidak dapat dimafaatkan sesuai peruntukan. Kondisi tersebut terjadi karena (a) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pengawas lapangan dalam melakukan pengawasan pekerjaan terhadap rekan tidak maksimal. (b) Perencanaan Pekerjaan Pembangunan rumah mesin generator di kecamatan Siantan Timur tidak cermat.(c). Panitia pengadaan dalam menyusun OE/HPS tidak akurat. Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kebupaten Kepulauan Anambas mengakui dan akan menarik kelebihan pembayaran pada 3 pengadaan rumah Generator sebesar Rp10 796 676 42 dan menyetorkanya ke kas Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. BPK RI menyatakan Bupati Kepulauan Anambas agar (a) Menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp 10 796 624 07. Yang menjadi tanggung jawab CV Putra Batu Belah sebesar Rp 8 158 048 24. Dan CV Jaya Natuna Sebesar Rp2 638 628 18. Untuk menyetorkan ke kas daerah.(b) Memberikan teguran tertulis kepada Pejabad Pelaksana Teknis Kerja (PPTK) supaya maksimal dalam melakukan pengawasan pekerjaan terhadap rekanan. (c) Memberikan teguran tertulis kepada Pejabat pengadaan supaya dalam pembuatan HPS berdasarkan spesifikasi dalam survey lapangan akurat.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Jum 21 Mar 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Bantuan Tiga Unit Generator di Siantan Tak Berguna”

  1. Anjeeng menggonggong kafilah berlalu

Komentar Anda

Radar Kepri Indek