; charset=UTF-8" /> Bandar Narkoba Itu, Ternyata PNS di Badan Penanggulan Bencana - | ';

| | 2,008 kali dibaca

Bandar Narkoba Itu, Ternyata PNS di Badan Penanggulan Bencana

Muhammad Rahardian Tara alias Roy (tengah) dan Ahmad saat menjalani persidangan di PN Tanjunpinang, Senin (18/01).

Muhammad Rahardian Tara alias Roy (tengah) dan Ahmad saat menjalani persidangan di PN Tanjunpinang, Senin (18/01).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Muhammad Rahardian Tara alias Roy (43) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) seharus mencegah dan menanggulangi bencana. Namun Roy justru menebar bencana dengan menjadi penjual narkoba kelas kakap. Beruntung, BNN Provinsi Kepri keburu menangkapnya sebelum narkoba seberat 49,63 diedarkannya.

Urain tersebut diatas dirangkum dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Modina SH yang dibacakan Haryo SH di PN Tanjungpinang, Senin (18/01) lalu. Dalam persidangan juga terungkap, ternyata Roy telah dua kali mengedarkan narkoba dengan transaksi rata-rata Rp 38 juta.

Dalam dakwaan disebutkan, bermula pada Kamis, 10 September 2015 sekitar pukul 19 00 Wib, terdakwa Muhammad Rahardian Tara alias Roy ditelpon Ahmad (displit) yang mengatakan, bahwa dia (Ahmad) telah meletakkan Sabu-Sabu (SS) pesanan terdakwa Muhammad Rahardian Tara alias Roy di dekat tiang gerbang selamat datang perbatasan antaran Kabupaten Bintan-Kota Tanjungpinang.

Lalu sekira pukul 23 00 Wib dengan menggunakan mobil merek honda Jazz warna putih nopol BP 1010, terdakwa Muhammad Rahardian Tara alias Roy mengambil SS tersebut. Kemudian setelah SS ditemukan, selanjut Muhammad Rahardian Tara alias Roy meluncur ke hotel Nirwana. Setibanya di hotel Nirwana, terdakwa Muhammad Rahardian Tara alias Roy menelpon Erlina untuk menemaninya malam itu. Namun Erlina menolak menemani dan beberapa jam kemudian, dia (Erlina) berniat pergi dari kamar hotel tersebut.

Namun Muhammad Rahardian Tara alias Roy mengajak Erlina untuk pergi ke Bintan Buyu dengan alasan akan mengambil uang, padahal Muhammad Rahardian Tara alias Roy akan mengantarkan SS tersebut pada Entun (DPO).

Sekitar pukul 04 30 Wib dihari yang sama, terdakwa Muhammad Rahardian Tara alias Roy dan Erlina tiba di Bintan Buyu. Tepat dihalaman kantor Dinas Sosial Pemkab Bintan, mobil yang dikemudian Muhammad Rahardian Tara alias Roy dihentikan polisi dari BNN. Polisi kemudian menggeledah mobil tersebut dan menemukan 1 kantong plastik berwarna hijau yang didalamnya terdapat dua paket besar narkoba jenis SS seberat 49,63 gram atau hampir setengan ons dan timbangan digital serta 7 plastik bening.”Narkoba jenis SS tersebut dibeli dari Ahmad sebesar Rp 38 juta namun belum dibayar.”tulis jaksa dalam surat dakwaanya.

Pengembangan BNN lebih lanjut, polisi berhasil menangkap Ahmad (47) bersama narkoba jenis SS seberat 101,1 gram yang akan diletakkan di SD Maranata di Kilometer 12 Tanjungpinang.

Perbuatan terdakwa Muhammad Rahardian Tara alias Roy dijerat melanggar, primer pasal 114 ayat (2)  junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair, pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Persidangan dilanjutkan Senin (25/01) untuk mendengarkan tuntuan dari JPU.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 19 Jan 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Bandar Narkoba Itu, Ternyata PNS di Badan Penanggulan Bencana”

  1. kalau wartawan yg jd pengedar narkoba apa namanya dong

Komentar Anda

Radar Kepri Indek