; charset=UTF-8" /> Anton, Dirut PT Lobindo Dijebloskan ke Penjara - | ';

| | 2,333 kali dibaca

Anton, Dirut PT Lobindo Dijebloskan ke Penjara

Jon Fredy alias Anton dirut PT Lobindo ketika di Polres Bintan, Kamis (23/07).

Jon Fredy alias Anton dirut PT Lobindo ketika di Polres Bintan, Kamis (23/07).

Bintan, Radar Kepri-Jon Fredy alias Anton, direktur utama (dirut) PT Lobindo ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bintan di Batam, Kamis (23/07) pagi. Usai diperiksa penyidik selama 4 jam, Anton yang telah ditetapkan tersangka penggelapan itu langsung dijebloskan sel Mapolres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Cornilius Aji Pamungkas melalui kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Bintan AKP Andri Kurniawan pada sejumlah pewarta membenarkan penangkapan dan penahanan tersangka Anton tersebut.”Penahanan dilakukan berdasarkan laporan Adiyta Wardana, dari PT Ganda Sari. Dimana, kasus penggelapan ini terjadi pada Agustus 2013 lalu. Namun baru dilaporkan pada Desember 2014 lalu.”terang Kasat Reskrim.

Anton dilaporkan telah menggelapkab biji bauksit siap ekspor sebanyak 50 ribu ton dengan nilai sekitar Rp 7,6 Miliar.”Atas perbuatannya, tersangka Anton dijerat melanggar pasal 372 KUH Pidana.”jelas AKP Andi Kurniawan.

Kasus ini muncul ketika PT Lobindo menambang bauksit di lahan PT Ganda Sari tanpa persetujuan resmi. Merasa dirugikan, akhirnya PT Ganda Sari menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus pengambilan bauksit secara illegal tersebut ke Polres Bintan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 24 Jul 2015. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek