Andi Agrial Akui Terima Uang Perjalanan Dinas Fiktif
Tanjungpinang, Radar Kepri-Andi Agrial, kuasa pengguna anggaran (KPA) Proyek pengadaan mess dan asrama Pemkab Anambas mengakui menyetujui harga pembelian yang ditunjukkan Sekda KAA, terdakwa Raja Tjelak Nur Djalal dan Zulfahmi, PPTK. Pengakuan ini disampaikan dalam persidangan di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (30/11).
Andi Agrial yang hanya menjadi saksi padahal menjabat KPA menerbitkan nota dinas agar PPTK, Zulfahmi melengkapi syarat-syarat administrasi.
Andi Agrial mengakui menandatangani disposisi pembayaran dan SP2D sehari setelah disposisinya diterbitkan.”Tanggal 15 dokumen belum lengkap.Saya tandatangan setelah 2011. Uang tak bisa keluar, saya tak tahu siapa yang keluarkan uang.”kata Andi Aggrial.
Andi Agrial jugs menyebutkan modus pembayaran tanpa ada SP2D dengan memboking nomor SP2D.”Itu atas permintaan pak Sekda, Raja Tjelak Nur Djalal.”katanya.
Andi Agrial juga mengetahui surat perintah membayar (SPM) dan belum terbit. Asisten II pemkab KAA ini juga mengakui menikmati uang perjalanan dinas ke Tanjungpinang selama 5 hari untuk survey lokasi mess dan asrama pemkab Anambas.”Uang SPJ survey itu diantar kerumah. Tapi saya tidak melakukan survey dan juga tidak tahu Bupati melakukan survey.”terang Andi Agrial.Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berjalan. (irfan)
siapa ? JUSTICE CALLOBARTOR and WHISTSTLEBLOWER Anambas, buka fakta dari kepala sampai ekor… mari dukung #savesanambas