; charset=UTF-8" /> Aldo Mengaku Bantu Jualkan Narkoba Milik Napi Lain - | ';

| | 1,836 kali dibaca

Aldo Mengaku Bantu Jualkan Narkoba Milik Napi Lain

*Kasus Peredaran Narkoba di Lapas Kilomter 18 Tanjungpinang

Terdakwa Gembot dan Acai ketika didampingi pengacaranya, Sri Ernawaty SH dipersidangan.

Terdakwa Gembot dan Acai ketika didampingi pengacaranya, Sri Ernawaty SH dipersidangan, Rabu (25/02)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mengakui menerima uang pembayaran Sabu-Sabu (SS) di Lapas kilometer 18, Tanjungpinang, Landa Trinaldo alias Aldo, mantan anggota TNI-AU yang saat menyandang status terpidana 7 tahun penjara ini ternyata tidak diproses lebih lanjut.

Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Suryadi alias Gembot bin Darwis dan Suwanto alias Acai. Aldo dihadirkan ke persidangan di PN Tanjungpinang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH, Rabu (25/02) bersama 4 orang saksi lainnya, termasuk pihak BNN Provinsi.

Tidak dilanjutkannya proses hukum terhadap Aldo ini terungkap ketika, Demu P Pandiangan SH, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Gembot dan Acai menanyakan.”Apakah saksi Aldo ini diproses ?”Tanya ketua majelis hakim.

Dua penyidik BNN Provinsi Kepri yang juga dihadirkan dalam persidangan menggelengkan kepalanya.”Loh.. kok bisa ?”.Alat bukti untuk meneruskan proses hukum Aldo ini sudah lebih dari cukup. Dia sudah dipenjara karena narkoba, tapi kok tidak jera. Yang begini-begini ini nih yang harus dihukum berat. Saya pribadi, setuju hukuman mati itu, karena dampak narkoba ini sangat berbahaya bagi orang banyak.”geram Demu P Pandiangan SH.

Aldo mengelak sebagai bandar SS, menurut dia, SS seberat ¼ on situ bukan miliknya.”Sabu-Sabu itu milik Firman, napi satu sel dengan saya. Saya hanya menerima uang dan menyerahkan pada Firman.”elak Aldo.

Keterangan ini menambah keheranan Demu P Pandiangan SH dan menanyakan pada saksi dari BNN Provinsi Kepri.”Firman di usut tak pak polisi ?. Apa betul ada napi satu sel dengan Aldo yang bernama Firman, jangan-jangan ini hanya rekayasa dia (Aldo,red) saja ?”Tanya Demu P Pandiangan SH.

Lagi-lagi penyidik dan saksi verbaliasan (penangkap) dari BNN Kepri menggelengkan kepala yang kembali membuat Demu P Pandiangan SH melanjutkan pertanyaan.”Kenapa ?. Apa masalahnya ?. Inikan sudah terang benderang dan menjadi fakta persidanga, ditindaklanjuti ya pak polisi.”tegas Demu P Pandiangan SH.

Ketua majelis hakim wajar heran, karena sebelum BNN Kepri berhasil menangkap Gembot dan Acai bersama SS senilai Rp 13 juta, terungkap pula dalam persidangan transaksi narkoba jenis ekstasi. Dimana, ekstasi sebanyak 50 butir dengan perantara Aldo dibeli oleh Gembot yang diambil oleh Acai di luar Lapas KM 18 Tanjungpinang. Namun ekstasi yang dibeli melalui Aldo itu menurut Aldo bukan dari Firman.”Dari napi lain yang juga ada dalam sel Lapas.”katanya.

Keterangan ini mengejutkan Demu P Pandiangan SH.”Waduh.. Napi perkara Sabu-Sabu dan ekstasi masih lancar menjual narkoba di Lapas. Bagaimana ini pak polisi ?. Sekali-kali gerebek Lapas tu, bisakan ?”ucap Demu P Pandiangan SH.

Salah seorang saksi verbalisan mengatakan.”Bisa yang Mulia, hanya prosedurnya agak sulit. Lagi pula setiap kita akan beraksi, sepertinya sudah bocor dan mereka bersiap-siap sehingga hasilnya nihil.”ujar saksi verbalisan tersebut.

Kemudian, ketika Demu P Pandiangan SH menanyakan.”Aldo, kamu dapat komisi berapa dari Firman atau dari yang lainnya .”Tanya Demu P Pandiangan SH. Awalnya Aldo mengelak dan menyebutkan tidak dapat apa-apa. Namun ketika Demu P Pandiangan SH menanyakan pada terdakwa Gembot.”Dia saya belikan dia (Aldo,red) pulsa Rp 50 ribu.”kata Gembut yang akhirnya diakui Aldo.”Nah.. itu kamu kan dapat, tadi ngakunya tak dapat. Buktinya kamu dapat kiriman pulsa.”ujar Demu P Pandiangan SH pada Aldo.

Aldo (baju biru) ketika dihadirkan ke persidangan untuk terdakwa Gembot dan Acai

Aldo (baju biru) ketika dihadirkan ke persidangan untuk terdakwa Gembot dan Acai, Rabu (25/02) di PN Tanjungpiang.

Diberitakan radarkepri.com edisi Rabu, 17 Februari 2015 lalu, Selasa, 14 Oktober 2014 sekitar pukul 18 Wib, Acai mendatangi rumah Gembot di Jl Nila, Batu Hitam, Tanjungpinang.”Besok, Rabu, 15 Oktober, kamu (Acai,red) pergi ke Lapas kelas II di Kilometer 18 Tanjungpinang untuk mengambil Sabu-Sabu dari Aldo.”perintah Gembot pada Acai seraya menyerahkan uang Rp 13 juta.

Selanjutnya, Rabu, 15 Oktober 2014 sekitar pukul 10 00 Wib, Acai menjumpai Aldo dalam tahanan dan menyerahkan uang Rp 13 juta tersebut. Setelah uang diserahkan, Aldo kemudian menyuruh Acai menunggu di pelataran parkir depan Lapas tersebut.

Tak lama berselang, Acai menerima telpon dari Aldo yang memintanya mengambil kotak rokok Malboro warna merah yang ada dibawah motor di pelataran parker tersebut.”Setelah mengambil kotak rokok tersebut, terdakwa Acai langsung menjumpai Gembot di Batu 3 dan menyerahkan kotak rokok berisi narkoba jenis Sabu-Sabu seberat ¼ ons. Kemudian Sabu-Sabu tersebut dipaket-paketkan oleh Gembot untuk dijual.”terang JPU dalam surat dakwaannya.

Ketika petugas BNN Kepri menangkap dan menggeledah rumah kos terdakwa Gembot, polisi petugas menemukan 4 paket SS dan 6 butir pil ekstasi dilantai kos-nya. Sedangkan 22 butir pil ekstasi belogo “mercy” warna cream ditemukan petugas di mobil Avanza yang disewa Gembot.

Terdakwa Gembot dan Acai dijerat jaksa melanggar, primer, pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU yang sama. Karena saksi tidak hadir, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara narkoba yang dikendalikan narapidana ini dilanjutkan pada Senin (23/02).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 25 Feb 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek