; charset=UTF-8" /> Akhirnya Bangunan Liar di Lahan Parkir Pasar Ikan Dirobohkan - | ';

| | 1,074 kali dibaca

Akhirnya Bangunan Liar di Lahan Parkir Pasar Ikan Dirobohkan

Kakansatpol PP Pemko Tanjungpinang, Irianto SH setelah merobohkan secara simblo bangunan liar di lahan parkir  Pasar Ikan, Plantar KUD.

Kakansatpol PP Pemko Tanjungpinang, Irianto SH setelah merobohkan secara simblo bangunan liar di lahan parkir Pasar Ikan, Plantar KUD.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah di sorot berkali-kali oleh media, akhirnya bangunan liar yang dibangun diatas lahan parkir di pasar ikan, Plantar KUD  untuk 36 lapak pedagang di robohkan langsung Kakansatpol Pemko Tanjungpinang, Irianto SH, Senin (26/05) sore.

Setelah secara symbolic di rubuhkan, Irianto kemudian menyerahkan pemilik bangunan untuk merobohkan bangunan yang liar yang berdiri di atas lahan parkir tersebut. Dilokasi, terlihat puluhan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibawah kepemimpinan, Kasat Pol PP kota Tanjungpinang Irianto SH.

Selama proses eksekusi berjalan tidak terlihat ada perlawanan dari pemilik bangunan sebagaimana pernah di ungkapkan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kota Tanjungpinang, Eva Amelia SH Msi yang ikut menyaksikan dirobohkannya bangunan tersebut.

Kepala Kantor Satuan polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP) kota Tanjungpinang Irianto SH dikonfirmasi wartawan ketika menyaksikan Eksekusi tersebut, terkait dengan perobohan bangunan tanpa izin tersebut, mengatakan.”Kita merobohkan bangunan ini, atas perintah walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah SH.”Katanya.

Kemudian lanjut Irianto.”Setelah diperintahkan walikota Tanjungpinang, kita sudah melakukan pendekatan dengan pemilik bangunan ini. Pak Yanto, ketika kita minta tanggapan dari Pak Yanto. Jawabanya, nantilah.”Jelas Irianto menirukan ucapan pak Yanto.

Ketika ditanya oleh awak media ini, kapan 4 kios Ajungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di Jalan Hangtuah Tepi Laut, Irianto menjelaskan.”Masalah ATM itu nanti kita akan lakukan. Namun tidak dalam jakan waktu dekat, karena tentu kita akan melakukan pendekatan dulu. Tidak langsung kita robohkan, tentu ada mekanismenya yang harus kita lalui.”Papar Irianto SH. Direktur BUMD kota Tanjungpinang dibawah naungan PT Tanjungpinang Makmur Bersama (PT TMB) Eva Amelia SH Msi ketika dimitai tanggapanya, mengatakan.”Bagaimana yang bagus ajalah.”Katanya singkat.

Pantauan awak media ini dilapangan, bukan bangunan di Plantar KUD saja yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih banyak bangunan yang lain tidak memiliki IMB seperti bangunan ruko di Jl R H Fisabilillah batu 8 atas, tepatnya, di depan PT DGreen City. Kemudian beberapa lapak pedagang buah-buahan di dekat Jembatan Batu 8 atas. Serta bangunan di depan Wisma Setia Jaya yang saat ini sedang dibangun.

Yanto selaku pihak yang merasa dirugikan atas dirobohkannya bangunan tersebut, sejatinya bisa menggugat pihak yang memberikan ijin awal pembangunan tersebut. Sayangnya, media ini belum berhasil menjumpai Yanto guna konfirmasi dan klarfikasi terkait langkah hukum yang akan dilakukannya atas tindakan Pemko Tanjungpinang tersebut.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sen 26 Mei 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek