; charset=UTF-8" /> Afan, Tersangka Pembunuh Novi Segera Diadili - | ';

| | 1,612 kali dibaca

Afan, Tersangka Pembunuh Novi Segera Diadili

Tersangak Afan yang akan segera di adili di PN Tanjungpinang karena membunuh Novitasari.

Tersangka Afan yang akan segera di adili di PN Tanjungpinang karena membunuh Novitasari.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Akhirnya, berkas perkara pembunuhan dengan tersangka Afan (44) yang menghabisi nyawa Novitasari (23) dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Daiklingga di Dabosingkep.

Hal ini diungkapkan Kapolres Daik Lingga AKBP Puji Santosa ketika dikonfirmasi Radar Kepri melalui ponselnya, Kamis (03/04).”Alhamdulillah, sudah bang.”tulis Kapolres menjawab konfirmasi Radar Kepri.

Sementara itu, Edi Prabudi SH, kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Daiklingga di Dabosingkep membenarkan berkasi tersangka Afan itu sudah P21 tahap II.”Berkas dan tersangka sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan.”kata Edi Prabudi SH pada Radar Kepri, Kamis (03/04) di PN Tanjungpinang.

Saat ini, masih kata Edi Prabudi SH, jaksa sedang membuat rencana dakwaan (rendak).”Kalau rendak sudah selesai, akan dlimpahkan ke pangadilan. Mungkin usai pemilu 9 April 2014.”tutupnya.

Sekilas, Novita Sari ditemukan tewas di hutan dusun Manggu, Kecamatan Singkep Barat, pada 23 Desember 3013 setelah menghilang dan putus komunikasi dari orang tuanya selama 18 hari. Polisi membentuk 3 tim untuk mengungkap kasus pembunuhan ini. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tersangka Afan dan mengungkap motif dihabisinya karyawan subcon tambang bauksit PT Telaga Bintan Jaya ini. Yaitu, cemburu dan sakit hati karena korban memilih mengakhiri hubungan asmaranya dengan tersangka Afan.

Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan dengan pengawalan ketat polisi, terungkap, ternyata setelah Novi tewas, tersangka Afan memperkosa jenazahnya. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Afan meninggalkan mayat Novi hingga ditemukan membusuk dan tidak utuh lagi. Akibat aksi biadabnya itu, tersangka Afan di jerat melanggar pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 03 Apr 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek