; charset=UTF-8" /> Ada Pungli di SMPN 42 Bida Asri - | ';

| | 3,358 kali dibaca

Ada Pungli di SMPN 42 Bida Asri

Helmi Hatta, anggota Komite Sekolah SMPN 42 Bida Asri Batam

Helmi Hatta, anggota Komite Sekolah SMPN 42 Bida Asri Batam.

Batam, Radar Kepri-Penerimaan rapor pada siswa SMPN 42 Bida Asri, kecamatan Batam kota diterpa isu tak sedap berupa pungutan liar alias pungli. Setiap siswa dipungut Rp 370 ribu dengan dalih uang tersebut akan dipergunakan untuk biaya membangun gedung kesenian.

Adanya punglu ini disampaikan oleh salah seorang wali murid yang keberatan atas permintaan sekolah tersebut kepada awak media ini, Sabtu (29/03) yang berdomisili tak jauh dari SMPN 42.

Padahal kalau mengacu pada Permen Mendiknasbud, nomor 60 tahun 2011 yang berbunyi , pihak sekolah, guru komite dilarang mengutip biaya apapun kepada siswa didik, baik untuk rehabilitas sokolah maupun infrastruktur.”Karena kebijakan tersebut tidak mengligitimasi tentang hukum dan perundangan-undangan yang tidak bisa ditolerir. Disdik sebagai pemegang kebijakan.”ujarnya.

Informasi tersebut ditindaklanjuti langsung ke sekolah SMP 42 oleh LSM LP2TRI kota Batam, Hery Marhat bersama Ketua LSM NCW Kepri, Mulkansyah dan awak media ini. Guna klarifikasi pada pihak kepala sekolah, namun tidak berhasil menjumpainya. Akan tetapi guru sekolah tersebut minta awak media ini dan LSM LP2TTR serta NCW konfirmasi kepada anggota komite, Helmi Hatta. Dan Helmi Hatta membenarkan adanya pungutan tersebut,  namun dia membantah kalau uang yang ditagih dari pelajar sebesar Rp 370 ribu pungli.”Uang itu akan digunakan untuk pembangunan gedung kesenian sekolah,”sebutnya.

Uang yang akan dipungut kepada siswa tersebut menurut Helmi Hatta bukan kebijakan sekolah, tetapi murni kebijakan dari komite.”Kepala sekolah sifatnya hanya mengetahui saja, maka dari itu saya minta kepada kawan-kawan LSM, dalam hal ini jangan libatkan kepala sekolah, ini murni komite.”ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut Hery Marhat LSM LP2TRI, mengatakan sesuai dengan permen Mendiknas diatas, apapun alasan dari pihak sekolah dan komite tidak boleh lagi memungut biaya kepada pihak siswa.”Jadi kalau masih ada sekolah memungut uang dengan alasan ini dan itu kepada siswa, maka itu adalah pungli, yang tidak bisa dibenarkan dengan apapun alasanya.”tegas Hery.

Hal tersebut sempat, di jawab oleh Helmi Hatta, kalau masalah undang-undang dan permen.”Saya juga tahu, tetapi ini untuk kebutuhan sekolah yang tidak mengikat dan tanpa paksaan terhadap siswa. Bagi siswa yang tidak mau membayar juga tidak dipaksa, namun untuk keterangan lebih lanjut bapak bisa mengubungi bapak Sayuti, Ketua Komite.”terangnya sambil member nomor kontak hp Sayuti. Akan tetapi ketua komite sekolah,Saiyuti yang di konfirmasi Radar Kepri melalui SMS via ponselnya, sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Ming 30 Mar 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Ada Pungli di SMPN 42 Bida Asri”

  1. Warga Bida Asri

    Siapa bilang tidak ada pemaksaaan…di brosur jelas tertulis 2 kali setoran bulan april batas pembayaran Mei. Untuk ketua komite dan anggotanya jangan anda cari duit di saat anda jadi komite kalo mau cari duit jadi pedagang saja. Belum apa2 udah mau korupsi memang parah komite. Bubarkan saja komite gak ada manfaatnya bagi orang banyak

Komentar Anda

Radar Kepri Indek