4 Kilogram Sabu Bersama 8 Tersangka Ditangkap
Batam, Radar Kepri-Kepolisian sektor Belakang Padang, Batam bersama Tim BNNP Kepri menggerebek sebuah rumah warga di Belakang Padang, Rabu (11/05) Penggerebekan dipimpin kepala BNNP Kepri, Kombes Benny Setiawan beserta jajaran membuat heboh warga sekitar. Dirumah tersangka FY, petugas menemukan 4 kilogram narkoba jenis Sabu-sabu asal Malaysia.
Diketahui tersangka sudah beberapa kali bertransaksi di perairan perbatasan RI-Malaysia. Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi menyebutkan tersangka terlibat dalam jaringan Narkoba Malaysia di Batam. Dan penggerebekan ini dilakukan berdasarkan penangkapan dan pengakuan tersangka Si dan Hi di Tembesi.
Polisi berhasil mengamankan 8 orang yang terjaring yaitu FY, Dr, Ai, Hi, Si, Ei, Ed, dan Ys serta barang bukti Sabu seberat 4 Kg.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP-Kepri di Batu Besar, Nongsa untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Undang undang No 35 Tahun 2009, pasal 113 ayat 2 tentang mengimpor dan mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman.(irfan)