; charset=UTF-8" /> 2481 Butir Ekstasi Dan 766 Gram Sabu Dimusnahkan - | ';

| | 709 kali dibaca

2481 Butir Ekstasi Dan 766 Gram Sabu Dimusnahkan

Kepala BNNP Kepri saat rilis peemusnahan narkoba.

Kepala BNNP Kepri saat rilis peemusnahan narkoba.

Batam Radar Kepri- Badan Narkotika  Nasional  (BNNP) Propinsi Kepulauan Riau  musnahkan sabu  seberat 285  Gram (bruto), Kamis (07/04) dikantor BNNP Propinsi Kepri, Nongsa, Batu besar,Batam.

Kronoligis peristiwa penangkapan barang Haram ini ditangkap  dilokasi  yang berbeda. Sebagai  mana disampaikan kepala BNN kota Batam, Bubung Hariadi  dikontor BNNP Kepri dalam jumpa Pers  sewaktu Pemusnahan barang haram  tersebut dikantor BNNP Propinsi kepri  kamis.

Pada hari Kamis, 31 maret 2016  sekitar 17 wib dipinggir jalan komplek  baloi Centre kota Batam Propinsi Kepulauan Riau  BNNP Kepri  menangkap seorang Pria inisial  A (41) tahun) warga Negara Indonesia yang kedapan memiliki barang barang berupa I (satu) bungkus Plastik bening yang berisi Kristal yang diduga Narkotika Golongan  I jenis sabu  Seberat bruto 57 Gram.

Dan tangkapan, hari  Jum.at, 01 April  2016 sekira pukul  14,30  wib Petugas bea dan cukai Pelabuhan  Ferry Batam Centre  kota Batam  Propinsi kepulauan  Riau telah  mengamankan  seorang Pria R 28 tahun Warga  WNI  tertangkap tangan  menbawa dan memiliki  tiga  buah Plastik bening dibungkus kondom yang diduga Narkotika golongan  1 jenis sabu seberat bruto 134 Gram yang dibawa dari malaysia menuju Batam,  dengan modus Pelaku adalah memasukan barang  tersebut didalam tubuh ( dubur)

Selain itu dikatakan Bubung Hariadi  Kepala BNN kota Batam , pada tanggal 1 Aprila 2016 sekira 16 wib dipinggir Perumahan kampung Nelayan kota Batam  personil Bidang Pemberantasan BNNP Kepri melakukan Penangkapan terhadap seseorang Pria Saudara S. 44 tahun warga WNI yang diduga melakukan tindak Pidana  yang menyalah gunaan dan Peredaran dan peredaran gelap Narkotika, pada saat tertangkap Saudara  S kedapan memiliki dan menguasai dua bungkus Plastik bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat bruto  94 gram,  sabu tersebut  rencananya akan  dijual oleh tersangka.

Dan ditambah  dengan Narkotika Jenis Pil eketasi   sebanyak  2481 butir  yang ditangkap pada hari  jum,at  pada tanggal 11 maret 2016 sekira pukul 09, 30 wib Petugas Bia dan cukai Pelabuhan  Ferry internasional Batam centre  kota Batam telah mengamankan seorang Pria bernisal AT 50 tahun  WNI dengan seorang wanita berini sial  Y 45 tahun dari kedua tersangka disita barang Bukti narkotika Golongan 1 jenis Narkotika golongan 1 jenis Ekstesi sebanyak  2.684  butir , atau seberat bruto  766,42  Gram. Yang  akan dibawa dari Malaysia menuju medan ,dan tersangka kemudian diserahkan kepada BNNP  kepri untuk  dilakukan Proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.”ujarnya.

Masih dia, dan barang bukti narkotika Ekstasi yang disita sebanya 2481 butir dimusnahkan sebanyak 203 butir disisihkan untuk ujicoba l aboratorium dan dipersidangan,  dan mereka para tersangka Pelaku dijerat  dengan Pasal 114 ayat (2)  Pasal 112 ayat (2)  jo 132  ayat (2) UU  RI No 35 tahun 2009 dengan hukuman  maksimal  hukaman mati  atau seumur hidup.”jelasnya.

Pemusnahan Barang haram diatas dihadri oleh  Dirnarkoba Polda Kepri, BNNP Kepri, Kejasaan tinggi Kepri, BPOM Kepri, dan Granat Kepri. (taherman)

Ditulis Oleh Pada Jum 08 Apr 2016. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek