2481 Butir Ekstasi Dan 766 Gram Sabu Dimusnahkan
Batam Radar Kepri- Badan Narkotika Nasional (BNNP) Propinsi Kepulauan Riau musnahkan sabu seberat 285 Gram (bruto), Kamis (07/04) dikantor BNNP Propinsi Kepri, Nongsa, Batu besar,Batam.
Kronoligis peristiwa penangkapan barang Haram ini ditangkap dilokasi yang berbeda. Sebagai mana disampaikan kepala BNN kota Batam, Bubung Hariadi dikontor BNNP Kepri dalam jumpa Pers sewaktu Pemusnahan barang haram tersebut dikantor BNNP Propinsi kepri kamis.
Pada hari Kamis, 31 maret 2016 sekitar 17 wib dipinggir jalan komplek baloi Centre kota Batam Propinsi Kepulauan Riau BNNP Kepri menangkap seorang Pria inisial A (41) tahun) warga Negara Indonesia yang kedapan memiliki barang barang berupa I (satu) bungkus Plastik bening yang berisi Kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu Seberat bruto 57 Gram.
Dan tangkapan, hari Jum.at, 01 April 2016 sekira pukul 14,30 wib Petugas bea dan cukai Pelabuhan Ferry Batam Centre kota Batam Propinsi kepulauan Riau telah mengamankan seorang Pria R 28 tahun Warga WNI tertangkap tangan menbawa dan memiliki tiga buah Plastik bening dibungkus kondom yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat bruto 134 Gram yang dibawa dari malaysia menuju Batam, dengan modus Pelaku adalah memasukan barang tersebut didalam tubuh ( dubur)
Selain itu dikatakan Bubung Hariadi Kepala BNN kota Batam , pada tanggal 1 Aprila 2016 sekira 16 wib dipinggir Perumahan kampung Nelayan kota Batam personil Bidang Pemberantasan BNNP Kepri melakukan Penangkapan terhadap seseorang Pria Saudara S. 44 tahun warga WNI yang diduga melakukan tindak Pidana yang menyalah gunaan dan Peredaran dan peredaran gelap Narkotika, pada saat tertangkap Saudara S kedapan memiliki dan menguasai dua bungkus Plastik bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat bruto 94 gram, sabu tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka.
Dan ditambah dengan Narkotika Jenis Pil eketasi sebanyak 2481 butir yang ditangkap pada hari jum,at pada tanggal 11 maret 2016 sekira pukul 09, 30 wib Petugas Bia dan cukai Pelabuhan Ferry internasional Batam centre kota Batam telah mengamankan seorang Pria bernisal AT 50 tahun WNI dengan seorang wanita berini sial Y 45 tahun dari kedua tersangka disita barang Bukti narkotika Golongan 1 jenis Narkotika golongan 1 jenis Ekstesi sebanyak 2.684 butir , atau seberat bruto 766,42 Gram. Yang akan dibawa dari Malaysia menuju medan ,dan tersangka kemudian diserahkan kepada BNNP kepri untuk dilakukan Proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.”ujarnya.
Masih dia, dan barang bukti narkotika Ekstasi yang disita sebanya 2481 butir dimusnahkan sebanyak 203 butir disisihkan untuk ujicoba l aboratorium dan dipersidangan, dan mereka para tersangka Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukaman mati atau seumur hidup.”jelasnya.
Pemusnahan Barang haram diatas dihadri oleh Dirnarkoba Polda Kepri, BNNP Kepri, Kejasaan tinggi Kepri, BPOM Kepri, dan Granat Kepri. (taherman)