; charset=UTF-8" /> Hakim Beda Pendapat. Terdakwa dr Dwi Limaran Bebas - | ';

| | 2,161 kali dibaca

Hakim Beda Pendapat. Terdakwa dr Dwi Limaran Bebas

Terdakwa dr Dwi Limaran Hartadi saat mendengarkan vonis di PN Tanjungpinang, Senin (21/12).

Terdakwa dr Dwi Limaran Hartadi saat mendengarkan vonis di PN Tanjungpinang, Senin (21/12).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili terdakwa dr Dwi Limaran Hartadi dpimpin Bambang Trikoro SH MH dengan anggota Eryusman SH dan Sugeng Sudrajat SH MH menyatakan terdakwa dr Dwi Limaran Hartadi tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga di vonis bebas, Rabu (21/12).

Terhadap vonis ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH menyatakn pikir-pikir, begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa dr Limaran Hartadi.

Pertimbangan majelis hakim dalam menyatakan vonis antara lain semua unsur-unsur subjektif telah terpenuhi. Namun dalam fakta-fakta persidangan bahwa perbuatan dr Dwi Limaran Hartadi unsur dengan sengaja mengusai sebagaimana rujukan pasal 374 KUHP tidak terpenuhi begitu juga dengan unsur dakwaan subsidair pasal 372 KUHP.

Ketua majelis hakim menyatakan berbeda pendapat dengan  dua anggotanya (dissenting opinion), dimana ketua majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dr Dwi Limaran Hartadi terbukti secara sah meyakinkan melanggar pada 374 KUHP. Dipersidangan, terdakwa dr Dwi Limaran Hartadi menerangkan bukti-bukti pembelian tanah telah diserahkan perusahaan.”Namun dipersidangan ternyata bukti-bukti pembelian ada diperlihatkan penasehat hukumnya. Fakta ini kontradiktif.”kata Bambang Trikoro SH MH.

Ketua majelis hakim juga sepakat dengan jaksa,dan kembali pengaluhan tahanan dikembalikan ke tahanan rutan. Namun vonis akhir mrnyatakan perbuatan terdakwa dr Dwi Limaran Hartadi tidak terbukti oleh karena itu membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 21 Des 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek