; charset=UTF-8" /> 1.947 Warga Binaan Se-Kepri Dapat Remisi Kemerdekaan - | ';

| | 65 kali dibaca

1.947 Warga Binaan Se-Kepri Dapat Remisi Kemerdekaan

FotoTanjungpinang, Radar Kepri – Sebanyak 1.947 warga binaan se Kepulauan Riau terima remisi HUT Kemerdekaan RI ke-72, Kamis (17/8). Remisi ini diserahkan oleh Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun di Lapas Narkotika Kelas II A, KM. 18 Kijang, Tanjungpinang. Dari total penerima remisi tersebut, 67 orang diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Dalam sambutannya Gubernur mengatakan bahwa pemberian remisi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan ini, bukan semata-mata suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar Warga Binaan Pemasyarakatan dapat segera bebas. Namun, pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanakan program pembinaan.

“Pemberian remisi dimaksudkan juga untuk meminimalisir dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam mengahadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan. Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya,” ujar Nurdin.

Bersamaan dengan pemberian remisi, sekaligus Pameran serata menampilkan hasil karya warga binaan seperti atraksi seni dan hasil kerajinan tangan.

“Tentu pada akhirnya saat kembali di masyarakat, WBP lebih mampu memaknai hidup secara holistik dan kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, terkait hasil seni yang di hasilkan para warga binaan sangat baik untuk memberikan inovasi dan kreasi bagi diri sendiri, nantinya hasil tersebut juga dapat menaikan potensi di Kepri memiliki ciri khas nya sendiri yang dapat dihasilkan dari warga binaan ini,” lanjut Nurdin.

Selain seni lanjut Nurdin, masih banyak lagi potensi yang dapat digali oleh warga binaan seperti di bidang olahraga dan agama tentunya, namun itu semua terwujud jika kita mau untuk terus belajar dan belajar.

“Belum ada kata terlambat untuk kita, mari kita gali potensi diri, Bukakan mata masyarakat bahwa warga binaan juga memberikan dampak positif di masyarakat,” lanjut Nurdin.

FotoDalam pada itu Laporan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri Bambang Widodo mengatakan bahwa pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP nomor 28 Tahun 2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Dan lebih rinci lagi Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor: W.32-3703.PK.01.01.02 Tanggal 14 Agustus 2017 Tentang Remisi Umum Tahun 2017.

Adapun rincian dari 1.947 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Kepri, yakni Lapas Tanjungpinang sebanyak 566 orang di antaranya 13 orang langsung bebas, lalu Lapas Batam sebanyak 670 orang, 22 orang langsung bebas.

Selanjutnya Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 88 orang 5 di antaranya langsung bebas, dan LPKA Batam sebanyak 32 orang, 2 di antaranya langsung bebas serta Lapas Perempuan Batam sebanyak 53 orang. Kemudian Rutan Tanjungpinang sebanyak 86 orang, 6 di antaranya langsung bebas, Rutan Batam sebanyak 194 orang, 4 di antaranya bebas, Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 229 orang, 15 di antaranya langsung bebas dan Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 29 orang.

Selain Remisi umum yang berhak langsung bebas sebanyak 67 orang, sisanya terdapat besaran remisi yang berbeda-beda seperti Remisi 1 bulan 422 orang, Remisi 2 bulan 657 orang, Remisi 3 bulan 507 orang, Remisi 4 bulan 202 orang, Remisi 5 bulan 81 orang dan Remisi 6 bulan 11 orang sehingga total keseluruhan adalah 1.947 orang.

Diakhir sambutannya Gubernur Nurdin tak lupa mengucapkan selamat kepada para warga binaan yang berhak mendapatkan remisi pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-72 Pada Tahun 2017 ini dapat kembali ke masyarakat dan berkontribusi bagi pembangunan di daerah. Disamping itu juga Gubernur menekankan permasalahan yang saat ini harus segera di hilangkan, yakni permasalahan narkoba, Nurdin ingin warga binaan kedepannya tidak lagi terjerumus kepada hal tersebut.

“Bagi seluruh warga binaan yang mendapat remisi, saya ucapkan selamat, Bagi yang bebas, saya berpesan, berjanjilah pada diri anda sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga, dan jadilah anggota masyarakat yang baik, jadilah insan yang taat hukum. lnsyaAllah, Tuhan Yang Maha Kuasa akan melindungi dan mengiringi keikhlasan, ketulusan saudara untuk menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat, dan berakhlak mulia,” pesan Gubernur di akhir sambutan.

Turut hadir pada kesempatan ini Danrem 033/ Wira Pratama Brigjen TNI Fachri, Danlantamal IV Tanjungpinang Laksma TNI R. Eko Suyatno, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H. TS. Arif Fadillah, Asisten I dan II Provinsi Kepri Raja Ariza dan Syamsul Bahrum, Anggota DPRD Provinsi Kepri Tawarich dan Iskandarsyah, sejumlah Kepala OPD serta tamu undangan lainnya. (hum/red)

Ditulis Oleh Pada Kam 17 Agu 2017. Kategory Tanjungpinang. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek